Pemilik hak ulayat hendaknya membuka diri, bekerjasama dan mau mendorong potensi sumberdaya alam yang sebagian besar ada di dalam wilayah adat milik masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRK Kabupaten Sarmi, Mohammad Asari Tiris dalam sesi perbincangan dengan redaksi CeposTV di Jayapura beberapa waktu lalu.
Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.
"Kami harapkan adanya tindakan proaktif dari Dinas Pendidikan, untuk melakukan komunikasi antara pemilik hakulayat, agar ada timbul kesepakatan yang mana, proses pasti akan terus berjalan, ada yang melalui pengadilan atau sebagainya, tetapi jangan mengorbankan anak-anak untuk mendapat pendidikan, " katanya kepada Cenderawasih Pos,
Sebab, pasca palang TPU Buper Waena dibuka pihak suku besar Kaigere, butuh waktu selama dua hari bagi warga untuk memastikan kondisi di kawasan pemakaman umum itu betul-betul aman untuk didatangi. Pemberitaan di media massa menjadi salah satu acuan yang dipakai masyarakat untuk mengetahui dan memastikan perkembangan situasi terkait dengan masalah pemalangan TPU itu.
Kepada Cenderawasih Pos, Lusyana mengatakan bahwa, masyarakat pemilik hak Ulayat tersebut melakukan pemalangan itu sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan mereka terhadap Pemkot Jayapura yang selama ini tidak pernah mendengarkan apa yang mereka inginkan.
Menurutnya, seandainya jika pemilik hak ulayat mengizinkan, maka pemasangan 1.000 kubus tersebut suda dilakukan dari tahun 2024 lalu, dimana jika pemasangan drainase telah dilakukan secara otomatis jalan pasar lama sudah menjadi lebih.
Kepala BGP Provinsi Papua, Fatkurohmah, mengungkapkan ada tiga kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Sehingga pihaknya pun menghentikan aktivitas kegiatannya dan saat ini sudah dipindahkan ke kantor Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Papua, yang berlokasi di sekitar Kotaraja, Distrik Abepura.
Sejumlah spot wisata pantai tersebut seharusnya bisa menjadi potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, namun hal tersebut perlu ada langkah-langkah yang konkret dari pemerintah khususnya Dinas Perhubungan selaku OPD teknis yang mengelola Retribusi parkir.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jayapura Agus Salim Korwa menjelaskan, seharusnya jika tidak ada kendala oleh pemilik hak ulayat dalam maja pengerjaan drainase tersebut sudah selesai, karena kendala saat ini adanya proses penggalian drainase untuk pemasangan cetakan beton belum bisa dikerjakan karena belum ada persetujuan dari pemilik hak ulayat.