‘’Untuk traffic light yang berada di ruas jalan Nasional, itu menjadi kewenangan dari Balai yang ada di Sorong. Sementara traffic light yang ada di jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.
 Menurut salah satu pelintas yang ditemui Cendrawasih pos, Michael (32) pasca traffic light itu rusak, sejumlah kendaraan yang melintas di persimpangan tersebut selalu saja hampir mengalami kecelakaan. Hal itu disebabkan karena saling mendahului maupun ketidak teraturan pelintas.