Danlanal Timika, Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, saat itu aparat keamanan gabungan dari Tim Thrid Fleet Quick Response (TFQR) Lanal Timika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan jajaran keamanan terkait l
Rachmansyah melanjutkan, setelah menurunkan penumpang di Kabupaten Mimika, KM. Tatamailau selanjutnya berlayar dengan membawa penumpang lanjutan dan penumpang yang baru naik dari Timika dengan pelabuhan tujuan Asmat dan
Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani, Surya Eka menjelaskan, Penumpang wanita berinisial FS itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak kemasan kecil 100 paket dan 41 Paket ganja yang akan diselundupkan ke Timika
Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika, Samsul mengatakan, terkait dengan hal tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Mimika terhadap keempat pendaki WNA tersebut.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 diantaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.
Sebagai tuan rumah, kata Utler bahwa pihaknya mulai melaksanakan audisi bagi peserta dari berbagai kategori lomba. Utler menjelaskan, seluruh tahapan audisi telah diselenggarakan di setiap paroki guna mencari peserta terbaik. Dia menyebut, ada 13 kategori lomba yang akan dipertandingkan dalam Pesparani nantinya.
Di eks Pasar Swadaya (Pasar Lama) Timika misalnya, menurut pantauan media ini selalu tampak ramai sejak pagi hingga malam hari. Hal serupa juga dapat ditemukan di Pasar Gorong-Gorong yang beada di Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru. Di sana, masyarakat tampak selalu berbondong-bondong untuk berbelanja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut dengan dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.