Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
Evert tak merinci kapan pembatasan jam operasional tersebut akan diumumkan. Namun dirinya meyakini para pengusaha memahami betul ketentuan operasional selama Ramadan yang sudah dilakukan oleh Pemkot Jayapura selama ini.
Padahal, kata Fransiskus Kamijay, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh THM maupun tempat penjualan minuman keras berizin di Merauke untuk tidak beroperasi atau menutup usaha mereka selama 3 hari dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang pemungutan suara Pilkada di Merauke.
Menurut Christian Sohilait, sebelum hari pencoblosan (27 November 2024) tidak ada aktifitas apapun termasuk pekerjaan hiburan malam. Karena itu ia tidak menginginkan banyak suara yang hilang karena banyak yang tidak coblos.
Ini untuk memerangi peredaran narkoba yang belakangan cukup kencang diungkap. Sosialisasi yang menyasar THM di Kota Jayapura merupakan langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam sosialisasi tersebut, pemahaman tentang bahaya kejahatan tindak pidana narkotika disampaikan kepada masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan penertiban ini akan rutin dilakukan dengan menyasar di THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
Kepala Bidang Penengakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa dari 9 tempat hiburan malam (THM) Kafe Karaoke yang dipanggil oleh Satpol PP terkait laporan pelanggaran operasional telah diberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
Razia yang dilakukan selama dua jam mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT ini dipimpin Ps. Kanit II Hartib Subbid Provos Polda Papua, Ipda Elias Yempormase, didampingi sembilan personel. Adapun lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilaksanakan razia yakni di seputaran Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.