Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat ResNarkoba, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, bersama delapan anggota lainnya memulai patroli malam dan pemeriksaan urine tersebut mulai pukul 23.00 WIT. Mereka bergerak menuj
Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan narkoba d
 Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
  Evert tak merinci kapan pembatasan jam operasional tersebut akan diumumkan. Namun dirinya meyakini para pengusaha memahami betul ketentuan operasional selama Ramadan yang sudah dilakukan oleh Pemkot Jayapura selama ini.
Padahal, kata Fransiskus Kamijay, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh THM maupun tempat penjualan minuman keras berizin di Merauke untuk tidak beroperasi atau menutup usaha mereka selama 3 hari dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang pemungutan suara Pilkada di Merauke.
 Menurut Christian Sohilait, sebelum hari pencoblosan (27 November 2024) tidak ada aktifitas apapun termasuk pekerjaan hiburan malam. Karena itu ia tidak menginginkan banyak suara yang hilang karena banyak yang tidak coblos.
Ini untuk memerangi peredaran narkoba yang belakangan cukup kencang diungkap. Sosialisasi yang menyasar THM di Kota Jayapura merupakan langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam sosialisasi tersebut, pemahaman tentang bahaya kejahatan tindak pidana narkotika disampaikan kepada masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan penertiban ini akan rutin dilakukan dengan menyasar di THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
  Kepala Bidang Penengakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa dari 9 tempat hiburan malam (THM) Kafe Karaoke yang dipanggil oleh Satpol PP terkait laporan pelanggaran operasional telah diberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.