Dikatakan, pemotongan gaji ASN untuk Tapera itu tidak lagi seperti skema sebelumnya, namun akan berdasarkan persentase, yaitu gaji masing-masing ASN yang dipotong senilai 3% untuk tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Skema ini terbagi dalam dua komponen, yaitu 2,5% nya dari masing-masing gaji pegawai sementara 0,5% nya akan diambil atau diberikan oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah.