Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang, ST, ditemui media, ini mengungkapkan bahwa bantuan yang dijanjikan Presiden tersebut terkendala dengan masalah tanah kepemilikan yang sudah harus bersertifikat.
Bupati Nahor Nekwek sesusai pembayaran tanah kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat tanah mengatakan, pembayaran tahun ini merupakan pembayaran tahap ke tiga tempat pemakaman umum di ibu Kota Kabupaten Yalimo dan pihak Pemda Yalimo telah melakukan secara administrasi tertulis dengan surat perjannjian sudah lakukan tahun lalu. Tahun 2023 ini pembayaran tahap ke tiga senilai Rp 3 Milyar kepada yang mempunyai hak ulayat.
“Pemerintah Provinsi tidak gegabah orang bilang tidak takabur, tidak ya, pemerintah provinsi ini pemerintah, negara. Negara tidak sembarang mengambil tanah orang, tentu mengikuti aturan-aturan yang berlaku” kata Kondomo saat menanggapi Polemik lokasi kantor Gubernur di Walesi Senin (23/10) kemarin
Tidak hanya itu, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertipikat wakaf untuk Masjid Ammal Marwah di Distrik Sentani, Sertipikat untuk Gereja GKI Pengharapan dan Sertipikat Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh di Distrik Jayapura Utara.
Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.
Pemberian surat pelepasan hak ulayat tanah kepada Pemerintah Provinsi diwarnai dengan tradisi adat bakar batu dengan jumlah wam (babi) 40 ekor di lokasi pembangunan kantor gubernur Papua Pegunungan.
Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya, Natalis Mumpu, AMd. Sos mengatakan, sebagian tanah lokasi fasilitas pendidikan di Jayawijaya disediakan oleh masyarakat atau orang-orang tua terdahulu, terutama lokasi pembangunan SD yang ada di luar kota, oleh karena itu pihanya bakal melakukan penataan Aset yang menjadi milik sekolah.