"Jadi permasalahan Puskesmas Komba yang sampai sekarang masih dipalang, karena ada permasalahan antara pemilik lahan Hengky Joku dengan keluarga yang merasa masih memiliki tanah tersebut, sehingga masih dilakukan pemalangan dari pihak satunya,"ungkap Terry F. Ayomi.
Dari aduan tersebut memang ada yang sudah dilakukan mediasi dengan ada titik temu kesepakatan bersama lalu dipakai untuk masalah sengketa tanah tidak dilanjutkan, sehingga bisa selesai.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, tujuan dari FGD sengketa Pertanahan Kabupaten Jayapura ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu/ topik, dalam masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura, sehingga dibutuhkan saran dan masukan yang solutif, guna mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi masalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.
Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan, Kasasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, ada 103 tanah yang sudah bersertifikat dan yang masih belum memiliki sertifikat dan masih dalam proses sebanyak 427 aset tanah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang, ST, ditemui media, ini mengungkapkan bahwa bantuan yang dijanjikan Presiden tersebut terkendala dengan masalah tanah kepemilikan yang sudah harus bersertifikat.
Bupati Nahor Nekwek sesusai pembayaran tanah kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat tanah mengatakan, pembayaran tahun ini merupakan pembayaran tahap ke tiga tempat pemakaman umum di ibu Kota Kabupaten Yalimo dan pihak Pemda Yalimo telah melakukan secara administrasi tertulis dengan surat perjannjian sudah lakukan tahun lalu. Tahun 2023 ini pembayaran tahap ke tiga senilai Rp 3 Milyar kepada yang mempunyai hak ulayat.
“Pemerintah Provinsi tidak gegabah orang bilang tidak takabur, tidak ya, pemerintah provinsi ini pemerintah, negara. Negara tidak sembarang mengambil tanah orang, tentu mengikuti aturan-aturan yang berlaku” kata Kondomo saat menanggapi Polemik lokasi kantor Gubernur di Walesi Senin (23/10) kemarin