Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala Kelurahan Seringgu Jaya, Hansar Bauw, S.STP, beserta jajaran staf kelurahan.
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh keluarganya saat mendatangi Dinas Sosial. Namun, hingga kini dirinya belum pernah diperlihatkan dokumen sertifikat tersebut.
Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai persoalan itu bukan semata-mata karena minimnya anggaran, melainkan pendekatan pembangunan yang kurang sesuai dengan kont
Menurut Teddy, pihaknya menerima laporan bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan kendaraan mendatangi lokasi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap pr
Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku bisa meraup untung besar dengan menjual harga jauh lebih murah di pasaran, sementara negara kehilangan potensi pendapatan. Ada
Selanjutnya penyelesaian tanah BTS di kampung Yowong, kampung Skofro, Warlef, Bagia dan Sawyatami. Untuk lahan alun-alun, Pemkab Keerom menyerahkan tapi asih atau tanda jadi senilai Rp1 miliar kepada pemilik hak ulayat. Untuk Kompi Arso VI
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tanah di wilayahnya masih cukup kompleks dan sebagian besar terjadi dalam lingkup keluarga besar atau
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka palang di Kantor Distrik Sentani tanpa koordinasi dengan pihak adat maupun pemerintah daerah. Daud, yang merupakan ahli wari
“Biak Numfor memiliki luas wilayah daratan terbatas, saya minta supaya seluruh aparatur kampung untuk menjaga tanah dan lahan hak milik Orang Asli Papua, khususnya yang berada di gugusan Kepulauan Padaido Aimando,” imbuh
Mekipun sampai saat ini belum ada keterangan resmi pemerintah pusat terkait dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya terhadap minyak tanah mulai mengangkak naik secara secara pelan -pelan, hal ini terlihat di b
Namun sekira pukul 11.00 WIT, pemilik lahan Simon Petrus Sabai Mahuze didampingi kuasa hukumnya Aloysius Dumatubun, SH, kembali ke TKP memperpanjang rantai besi iktu sehingga pintu bisa tetap dimasuki untuk pejalan kaki
Erick Ohee menilai aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang menuntut hak mereka agar segera diperhatikan oleh pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Roy, jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi namun tidak ada sinkronisasi lintas departemen bersama lembaga adat, maka sertifikasi tanah ulayat milik masyarakat adat tidak bisa diselesaikan.
Kepala Kanwil BPN Papua Roy E.F. Wayoi, mengatakan target tersebut dilaksanakan oleh 12 kantor pertanahan yang tersebar di wilayah Papua, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.
Proyek pelebaran jalan di beberapa titik di wilayah kota Timika masih terkendala kepemilikan dan pembebasan lahan. Padahal, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, a
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima gugata
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin mengingkatkan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar. Maka, putusan penga
Pantauan media ini di lapangan, sejak pukul 07.00 WIT para guru hingga pelajar dari empat sekolah tersebut sudah berdatangan. Namun karena sekolah dipalang, para siswa-siswi lalu dipulangkan untuk sementara sambil menung
Bupati Dominggus juga menjelaskan bahwa melalui legalitas kepemilikan tanah, masyarakat memiliki dasar kuat untuk mengelola asetnya secara produktif, termasuk memperoleh akses pembiayaan perbankan guna meningkatkan taraf
“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjala
Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, menjelaskan perkembangan pembayaran ganti rugi tanah untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan pada tahun anggaran 2025, ada 25 bidang tanah yang telah diselesaikan.
“Kalau hari ini persoalan tanah dan batas wilayah masing-masing ini masih belum beres. Kita bicara tentang batas Kirihi Walai, Wapoga Kamarsano, dan bahkan di tengah masyarakat, bahkan kita bicara tentang rencana pembang
‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.
Plt. Kepala Dinas Sosial Papua Pengunungan Yanius Y Telenggen,SH.M.AP menyatakan bulan lalu dirinya bersama rombongan Gubernur Papua Pengunungan John Tabo ke Jakarta membawa proposal mengajukan untuk sekolah rakyat yang
‘’Kita akan bentuk tim dengan komisi yang membidangi masalah perkebunan kelapa sawit ini untuk turun melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan masalah apa yang disampaikan oleh masyarakat adat dan perusa
Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek,SPD.MM menerima bertita acara penyerahan tanah yang akan digunakan untuk lokasi TPU, TPA dan Rumah Sakit di Kampung Hubakma, Jumat (6/6) pekan lalu .(foto:humas)
Menanggapi aspirasi warga dalam Turkam tersebut, Abisai Rollo menjelaskan bahwa pihak Pemkot siap mengakomodir apa yang diusulkan oleh warga lewat Badan Pertanahan Kota Jayapura.
Dedikasi dan ketekunannya mengantarkannya menjadi ahli di bidang Teknik Laser, sebuah pencapaian yang tak hanya membanggakan keluarga, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi perempuan di Biak dan seluruh Indonesia. Wakt
Banyaknya deforestasi hutan di Tanah Papua secara keseluruhan telah menimbulkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Kondisi ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak tak terkecuali Wahana lingkungan hidup (Walhi) Papu
“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,”
Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Poumako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut. Pelabuhan Poumako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan k
"Saya rasa permasalahan tersebut tidak harus sampai menempuh jalur hukum, kami pemerintah siap membantu apa lagi gereja tersebut masih menjadi bangun diatas lokasi pemerintah," katanya kepada Cenderawasih Pos
Seperti halnya di Koya dengan kontur tanah yang ada saat ini, dengan kondisi geologi yang sebagian besar merupakan endapan rawa dangkal, sebagianya endapan pantai, sebagian endapan sungai, itu sangat tidak direkomendasikan untuk dijadikan sebagai kawasan permukiman.
Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura Senin mengatakan, proses ini sudah berjalan pada 2024 di mana penerbitan sertifikat tersebut melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura yang diwakili oleh Plt. Asisten 3 Setda Kota Jayapura,Nofdy J.Rampi, mengatakan, persoalan tanah antara pemerintah Kota Jayapura dan masyarakat pemilik ulayat, menjadi masalah penting yang harus dilihat dan tentunya harus ditangani secara baik.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
Menurutnya, itu menjadi isu krusial dalam era otonomi khusus. Pihaknya kemudian mencoba melihat isu itu dan ini kemudian bisa menjadi latar belakang pemikiran pemerintah kota membuat perlindungan secara khusus kepada masyarakat adat dengan afirmasi positif.
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa menunda kelanjutan sidang tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke belum hadir.
Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.
"Jadi permasalahan Puskesmas Komba yang sampai sekarang masih dipalang, karena ada permasalahan antara pemilik lahan Hengky Joku dengan keluarga yang merasa masih memiliki tanah tersebut, sehingga masih dilakukan pemalangan dari pihak satunya,"ungkap Terry F. Ayomi.
Dari aduan tersebut memang ada yang sudah dilakukan mediasi dengan ada titik temu kesepakatan bersama lalu dipakai untuk masalah sengketa tanah tidak dilanjutkan, sehingga bisa selesai.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, tujuan dari FGD sengketa Pertanahan Kabupaten Jayapura ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu/ topik, dalam masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura, sehingga dibutuhkan saran dan masukan yang solutif, guna mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi masalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.
Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan, Kasasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, ada 103 tanah yang sudah bersertifikat dan yang masih belum memiliki sertifikat dan masih dalam proses sebanyak 427 aset tanah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 tahun 199 tentang HAM dan telah melakukan beberapa langkah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang, ST, ditemui media, ini mengungkapkan bahwa bantuan yang dijanjikan Presiden tersebut terkendala dengan masalah tanah kepemilikan yang sudah harus bersertifikat.
Bupati Nahor Nekwek sesusai pembayaran tanah kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat tanah mengatakan, pembayaran tahun ini merupakan pembayaran tahap ke tiga tempat pemakaman umum di ibu Kota Kabupaten Yalimo dan pihak Pemda Yalimo telah melakukan secara administrasi tertulis dengan surat perjannjian sudah lakukan tahun lalu. Tahun 2023 ini pembayaran tahap ke tiga senilai Rp 3 Milyar kepada yang mempunyai hak ulayat.
“Pemerintah Provinsi tidak gegabah orang bilang tidak takabur, tidak ya, pemerintah provinsi ini pemerintah, negara. Negara tidak sembarang mengambil tanah orang, tentu mengikuti aturan-aturan yang berlaku” kata Kondomo saat menanggapi Polemik lokasi kantor Gubernur di Walesi Senin (23/10) kemarin
Tidak hanya itu, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertipikat wakaf untuk Masjid Ammal Marwah di Distrik Sentani, Sertipikat untuk Gereja GKI Pengharapan dan Sertipikat Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh di Distrik Jayapura Utara.
Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.
Pemberian surat pelepasan hak ulayat tanah kepada Pemerintah Provinsi diwarnai dengan tradisi adat bakar batu dengan jumlah wam (babi) 40 ekor di lokasi pembangunan kantor gubernur Papua Pegunungan.
Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya, Natalis Mumpu, AMd. Sos mengatakan, sebagian tanah lokasi fasilitas pendidikan di Jayawijaya disediakan oleh masyarakat atau orang-orang tua terdahulu, terutama lokasi pembangunan SD yang ada di luar kota, oleh karena itu pihanya bakal melakukan penataan Aset yang menjadi milik sekolah.
Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).
Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Penyerahan dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu disaksikan Liaison Officer (LO) Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si, Mewakili masyarakat kampung Wanggar Makmur, Kepala Kampung Wanggar Makmur, Yotam Jitmau, dan para Kabid.
Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.
“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.
“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).
Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.
Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Peluncuran patok batas ini dihadiri secara langsung oleh, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Hariyawan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/2).
Menurut Frans Pekey, dengan adanya lembaga ini memberikan manfaat yang sangat luar biasa untuk membantu umat atau jemaat dalam menghadapi masalah sosial, kemasyarakatan di Papua lebih khusus Kota Jayapura. Dimana masyarakat Papua, masyarakat Port Numbay sejak diciptakan turun temurun mempunyai adat dan kearifan lokal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, John Wiclif Aufa, A. Ptnh, mengungkapkan presiden telah perintahkan Menteri ATR BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, termasuk di Papua. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah.
Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura itu, selama ini terkait dengan pengadaan tanah maupun aset lainnya milik pemerintah Kabupaten Jayapura sudah disesuaikan dengan tahapan dan tentunya sudah sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Karena itu dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak melakukan mafia tanah.
Program ini dibuka sejak tanggal 27 juni- 14 Agustus mendatang. Kepala kantor Wilayah Kemenkumam Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, S. J., M. Si, mengatakan tujuan dibukanya progam tersebut dalam rangka medorong percepatan dan percetakan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua.
Tak dapat dipungkiri satu penyebab lahirnya konflik horisontal di Papua adalah soal batas wilayah. Banyak contoh kasus terjadinya perang suku atau pertikaian yang dikarenakan sikap saling klaim antar dua kelompok.