Dedikasi dan ketekunannya mengantarkannya menjadi ahli di bidang Teknik Laser, sebuah pencapaian yang tak hanya membanggakan keluarga, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi perempuan di Biak dan seluruh Indonesia. Wakt
Banyaknya deforestasi hutan di Tanah Papua secara keseluruhan telah menimbulkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Kondisi ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak tak terkecuali Wahana lingkungan hidup (Walhi) Papu
“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,”
Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Poumako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut. Pelabuhan Poumako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan k
"Saya rasa permasalahan tersebut tidak harus sampai menempuh jalur hukum, kami pemerintah siap membantu apa lagi gereja tersebut masih menjadi bangun diatas lokasi pemerintah," katanya kepada Cenderawasih Pos
Seperti halnya di Koya dengan kontur tanah yang ada saat ini, dengan kondisi geologi yang sebagian besar merupakan endapan rawa dangkal, sebagianya endapan pantai, sebagian endapan sungai, itu sangat tidak direkomendasikan untuk dijadikan sebagai kawasan permukiman.
Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura Senin mengatakan, proses ini sudah berjalan pada 2024 di mana penerbitan sertifikat tersebut melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.