Seperti halnya di Koya dengan kontur tanah yang ada saat ini, dengan kondisi geologi yang sebagian besar merupakan endapan rawa dangkal, sebagianya endapan pantai, sebagian endapan sungai, itu sangat tidak direkomendasikan untuk dijadikan sebagai kawasan permukiman.
Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura Senin mengatakan, proses ini sudah berjalan pada 2024 di mana penerbitan sertifikat tersebut melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura yang diwakili oleh Plt. Asisten 3 Setda Kota Jayapura,Nofdy J.Rampi, mengatakan, persoalan tanah antara pemerintah Kota Jayapura dan masyarakat pemilik ulayat, menjadi masalah penting yang harus dilihat dan tentunya harus ditangani secara baik.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
Menurutnya, itu menjadi isu krusial dalam era otonomi khusus. Pihaknya kemudian mencoba melihat isu itu dan ini kemudian bisa menjadi latar belakang pemikiran pemerintah kota membuat perlindungan secara khusus kepada masyarakat adat dengan afirmasi positif.
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa menunda kelanjutan sidang tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke belum hadir.
Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.