Meski begitu, kata dia, selama ini Pemerintah Kota Jayapura selalu rutin melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Menurut Dian, terjadinya tunggakan itu bukan karena faktor kesengajaan dari Pemkot Jayapura. Namun ada beberapa hal yang turut mempengaruhi salah satunya misalnya ketika kewenangan pembayaran itu yang semestinya harus dilakukan oleh masing-masing OPD, tetapi mereka lupa untuk melakukan pembayaran.
Ia mengungkapkan dari sebanyak 272.256 unit kendaraan yang terdaftar sepanjang tahun 2024, hanya 60.584 unit kendaraan yang taat pajak atau hanya 22,25 persen. Anggraini menyebut dari jumlah 272.256 unit itu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah.
“Diantaranya dengan menggunakan Samsat Keliling, melakukan sosialisasi, mmnggunakan sistem online, Melakukan razia, memberikan diskon, menambah jam operasional kantor, Melakukan operasi gabungan dengan kepolisian.”ungkap Dian Anggraini.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dari luar Papua hingga kini masih banyak yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Dari plat kendaraan tersebut, banyak yang berasal dari Jawa, terutama dari Jakarta dengan plat B, maupun daerah lainnya, termasuk dari daerah Sulawesi.
Capaian tersebut menurun ketika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Pada periode yang sama pada tahun 2023 lalu target pendapatan Samsat sebesar Rp 80.758.793.000, yang terealisasi cukup lumayan pada periode yang sama sebesar yakni 38.518.466.000 atau dipersentasikan sebesar 47 persen.
Sebelum menduduki jabatan ini, Hans pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah tahun 2006-2012. Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Fasilitas Tinggi tahun 2014-2016, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua 2016-2020.
“Aset Kantor Samsat yang ada di DOB bukan lagi menjadi kewenangan Pemprov Papua, setelah kita serahkan, itu artinya sudah menjadi kewenangannya DOB. Fokus kami hanya Samsat yang ada di Provinsi Papua,” sambungnya.
Setiyo menyatakan, jika di perusahaan tersebut ada hal-hal yang secara teknis, maka harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak Samsat Jayapura. Disinggung tindakan tegas ketika dua perusahaan ini tidak membayar tunggakannya, Setiyo mengatakan jika saat ini, pihaknya sedang koordinasi dengan KPK dan pada akhirnya akan ada langlah tegas yang dilakukan.
Dengan rincian realisasi pajak PKB, sebesar Rp.69.880.578.000 (Enam puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tuju puluh delapan ribu). Sementara pajak BBNKB Rp.33.871.530.000 (Tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 103. 752.117.000 (Seratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tujuh belas ribu).