Apalagi menurutnya pekerjaan pembuatan drainase ini merusak bagian trotoar yang baru saja dibangun. Nelius mengingat jika tak salah, trotoar yang baru dibuat belum berusia 2 tahun, namun kini dibongkar untuk memasukkan blok beton drainase.
Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura mendapatkan alokasi dana otonomi khusus senilai Rp 36 miliar. Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdy J. Rampi, dari anggaran tersebut pihaknya telah membangun sejumlah infrastruktur bagi masyarakat orang asli Papua di beberapa wilayah di Kota Jayapura.
"Kendalanya hanya satu, kami tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari Balai wilayah Jalan Papua. Karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk memasang, merawat atau memperbaiki kerusakannya, termasuk yang terjadi sampai saat ini," jelasnya pekan lalu.
Pasalnya kawasan Koya Barat dan Koya Timur dulunya dikenal sebagai daerah pertanian, perkebunan hingga perikanan darat. Karena itu pemerintah kota Jayapura selaku pemilik wilayah juga memastikan dan harus hati-hati dalam memberikan izin membangun atau dokumen pesetujuan pembangunan gedung (PPG).
Dengan intensitas yang tinggi itu, dan ratusan kendaraan lalu-lalang setiap hari membuat jalan seperti mengecil. Belum lagi truk-truk yang mengangkut material tak henti-hentinya melintas, kian menambah sesak jalan poros Koya Barat.
Kepala Dinas PUPR PKP Kota Jayapura, Nofdy J. Rampi kepada Cenderawasih Pos menjelaskan, pihaknya sudah pihaknya sudah terkoordinasi langsung dengan Balai Jalan Provinsi Papua terkait rencana perbaikan LPJU, bahkan sudah dua kali rapat, namun belum ada tindak lanjutnya.
‘’Jalan sepanjang 15 Km itu diperbaiki dalam rangka persiapan kunjungan Bapak Menteri Pertahan ke Merauke,’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan Ramses Kambuaya didampingi Sekretaris PUPR Provinsi Papua Selatan August Nirahua, kemarin.
Dijelaskan Amos, dari anggaran induk Rp 600 miliar tersebut. Dimana Rp 200 miliar diperuntukkan sebagai operasional kantor sementara Rp 400 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan atau pengerjaan air bersih, drainase, pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan pengaspalan.
Dengan adanya Perda ini maka sudah ada payung hukum bagi para pengembang yang akan membangun di kota Jayapura, yang mengatur tentang fasilitas umum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Johan Makaba Rantetampang ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, anggaran untuk membantu saluran parit tersebut dari Dana Alokasi Umum penugasan tahun 2024.