Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo kepada wartawan mengungkapkan, rapat terkait dengan PSU Boven Digoel ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan. Pada prinsipnya, kata mantan Rektor Uncen ini bahwa Pemprov Papua Selatan siap mendukung pelaksanaan PSU di Boven Digoel tersebut.
Karena itu, dia berharap agar proses dan tahapan tersebut harus segera dilakukan. Karena anggaran yang dikelola oleh daerah itu harus digelontorkan melalui program dan kegiatan kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai hal ini yang betul-betul menghambat jalannya pembangunan di Papua.
Proses ini sendiri dilakukan dalam tahapan awal jelang pendaftaran yang dilakukan oleh KPU. Karenanya banyak yang menganggap jika PSU terjadi karena perbuatan KPU yang bekerja tak sesuai aturan main. Kondisi ini lantas ditanggapi Adam Arisoy. Mantan Ketua KPU Papua periode 2015-2020 ini mengatakan bahwa dieranya ia menghandle 29 kabupaten dan 1 kota dan semua berjalan lancar tanpa ada PSU.
Terkait penetapan nomor urut paslon, akan berlaku nomor sesuai hasil penetapan Pilkada kemarin. Dengan demikian, Benhur Tomi Mano bersama calon wakil barunya akan tetap menggunakan nomor urut 01, sementara Pasangan Calon (Paslon) Mathius D. Fakhiri (Mari-Yo) tetap menggunakan nomor urut 02. "Jadi, nomornya tetap sama karena dalam keputusan MK kemarin tidak ada perintah soal pergantian nomor urut paslon," jelas Idham.
“Mengenai kekurangan anggaran yang dibutuhkan KPU Papua akan dibicaraka lebih lanjut, dalam konteks efisiensi. Akan dibahas kembali setelah dilakukan pencermatan, sehingga benar-benar maksimal,” terangnya.
Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut, KPU Papua mengajukan anggaran sebesar Rp 168 miliar. Angka ini lebih besar dibanding anggaran Pilkada pada November 2024 sebesar Rp 155 miliar. Kemudian Bawaslu Papua mengajukan sebesar Rp 151 miliar atau hampir 200 persen lebih.
Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. "Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp. 155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya," ujar Denny di ruang kerjanya, Senin (3/3).
Diakuinya, Tugas MRP salah satunya memberikan rekomendasi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan verivikasi faktual tersebut, MRP telah membentuk Pansus. "Pansus yang kami bentuk terdiri dari empat kelompok, telah melaksanakan tugas dan tugas itu kami serahkan kepada kewenangan penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Papua, kami berharap, awal yang baik, akan selesai dengan baik pula, tetapi ternyata putusan MK adalah PSU," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/3) kemarin.
Dari postur APBD sebesar Rp 2,7 triliun, terpangkas Rp 291 miliar akibat efisiensi. Untuk itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong meminta pelaksanaan PSU Pilkada Papua harus dilakukan secara efisien. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusannya sendiri telah dibacakan pada Senin (24/2) dimana salah satunya adalah mendiskualifikasi calon wakil gubernur, Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Selanjutnya proses pemilihan sudah harus dilakukan dengan waktu yang diberikan 180 hari. Tomi Mano sendiri menerima putusan ini dan menganggap ini adalah keputusan yang bijak.