Dikatakan mencermati perkembangan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pasca keputusan MK, maka ada beberapa hal yang disampaikan secara tegas yaitu pertama KPU Papua bekerja tidak sesuai dengan tahapan dalam putusan MK. Misalnya dalam penetapan nomor urut pasangan tidak serta merta nomor urut lama lalu dilanjutkan kembali dalam PSU.
Untuk itu, Ramses menekankan bahwa hal kecil yang tidak diperhatikan dapat berdampak besar terhadap jalannya PSU. Ramses mencontohkan pengalamannya saat menghadiri pleno penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Merespon isu terkait pergantian itu, Divisi Hukum KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon buka suara. Ia menyampaikan bahwa pergantian tersebut merupakan hal yang biasa, sebagai bentuk penyegaran, sekaligus sebagai upaya untuk memperkuat sinergitas kerja antar divisi di internal KPU.
Adapun durasi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 130 hari atau 4 bulan lamanya. "Iya dalam jadwal kitakan 130 hari. Sementara untuk mulainya kampanye dalam PKPU berlaku tiga hari setelah penetapan nomor urut. Artinya mulai, Selasa (26/3)," kata Diana kepada Cenderawasih Pos, Minggu (24/3).
‘’Kami akan memohon petunjuk gubernur untuk PSU di Boven Digoel segera dapat dilakukan. Tapi, untuk kebutuhan anggaran PSU, saya belum bisa pastikan karena kita ketahui saat ini dalam tahap efisiensi. Sisa-sisa yang ada pada kita itu yang akan kita alokasikan untuk membiayai PSU ini,’’ jelas bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo.
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Pengamanan ini, kata Kapolres tidak hanya pada saat pemungtan dan penghitungan suara nanti namun mulai dari tahapan proses PSU tersebut sampai pada penetapan calon terpilih nanti.
Dalam sambutannya, Sekretaris GP Ansor Papua, M. Yusuf Golam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk relawan bernama Relawan SORBAN. Relawan ini dibentuk khusus untuk mendukung perjuangan pasangan BTM-CK dalam PSU Pilkada Papua 2025. "Relawan SORBAN ini kami bentuk untuk mendukung BTM-CK," tegas Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan SORBAN.
“Terkait dugaan adanya keterlibatan ASN, kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus berdasarkan bukti dan data. Jika ada yang melaporkan, pasti akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” bebernya.
Sebagaimaa diketahui Paulus Waterpauw sempat masuk dalam bursa pemilihan namun ia yang ketika itu disebut-sebut berpasangan dengan Toni Wanggai gagal mendapatkan partai. Partai Golkar yang sempat diincar justru menjatuhkan pilihan kepada Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.