Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual FKUB menjelang berakhirnya masa kepengurusan periode 2020–2025. “Ini adalah kegiatan terakhir kami, sekaligus mewariskan dokumen
Keduanya direncanakan Rabu pukul 08.00 WIT akan dilantik sebagai Gubernur dan wakil Guberur Papua, periode 2025-2030 oleh presiden di istana negara. Pelantikan ini juga akan mengakhiri kekhawatiran publik terkait kepemim
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Sesuai aturan, setelah pengumuman penetap
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua. Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda. Hanya saja dari pasangan terpilih, h
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga kedamaian dan ketentraman selama proses Pemilukada, sejak awal tahun hingga penetapan putusan MK. Ini adalah bukti bahwa Papua
Putusan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari kubu Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku pemohon dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Bentuk penolakan ditunjukkan melalui aksi demonst
Penetapan gubernur Papua tersebut oleh KPU dijadwalkan akan digelar hari ini (Sabtu, 20 September 2025) sekira pukul 15.00 WIT di Kantor KPU Papua, Jln Raya Pantai Holtekamp. Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan
Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses yang sudah dilaksanakan. “Sabtu (20/9) kita akan mengikuti penetapan, setelah penetapan ada proses-proses berikutnya,” kata Fatoni, kep
Isu yang dibawa masih sama yakni menganggap pelaksanaan PSU lalu diwarnai berbagai kecurangan. Menariknya, pendemo menganggap bahwa kondisi PSU yang tak sesuai harapan mereka tak lepas dari dugaan keterlibatan Pj Gubernu
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Mari-Yo dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. Putusan MK ini dianggap oleh massa pendukung BTM-CK tidak berdasarkan fakta sidang dan