PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
"Angka ini tumbuh 26,02% secara tahunan. Seluruh komponen pendapatan negara, seperti Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, dan PNBP mengalami pertumbuhan yang positif dan telah melebihi target yang ditetapkan di awal tahun 2024,"ungkapnya melalui siaran pers yang diterima wartawan Cenderawasih Pos
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Kota Jayapura Sugiyanto, secara umum mengenai kenaikan tarif pajak di tahun 2025 ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. "Tidak terlalu signifikan ya, karena yang mengkonsumsi barang-barang mewah adalah mereka-mereka yang punya penghasilan menengah ke atas.” Ungkapnya.
Dalam poster yang beredar, garuda biru yang beredar di media sosial disertai dengan kalimat penolakan terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen. Hal ini seperti diunggah oleh akun Instagram @lawandarikantor.
Meski begitu, berdasarkan UU HPP tersebut tidak semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif PPN. ada sejumlah barang yang masih mendapat fasilitas gratis PPN. Salah satunya adalah untuk barang kebutuhan pokok.