Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Beddu Rachman, mengungkapkan penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban pasca kejadian. Kasus ini bermula saat korban, Celvin, bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Kotaraja menuju Polimak. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan mencoba merampas tas milik istri korban.
Berdasarkan keterangan dari kerabat korban Ronal (29) kepada Cenderawasih Pos yang mengatakan bahwa sebelum korban dinyatakan meninggal dunia di dalam kontrakannya. Ia diketahui terkena sakit malaria dan asam lambungnya kambuh.
  Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan bahwa saat tiba di lokasi pengemudi roda empat terkejut melihat ada masyarakat yang membawa panah. Karena panik, pengemudi secara tiba-tiba langsung memutar mobil diduga dengan terburu-buru sehingga korban terjatuh dari bak mobil.
Namun, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, KF menerima informasi dari seseorang yang masih merupakan anggota keluarganya berinisial YW. Â Kata dia, meninggalnya BF bukan karena terjatuh dari jembatan gantung, namun diduga dianiaya oleh seseorang berinisial HP.
  Dari pantauan Cenderawasih Pos di lokasi, sejumlah mama-mama di Kampung Nafri Distrik Abepura ini, melakukan pemalangan jalan umum dengan menggunakan balok kayu dan meletakan pecahan botol bekas minuman di lokasi pemalangan. Aksi pemalangan juga diwarnai pembakaran ban di pertengahan jalan kampung tersebut, sehingga mengakibatkan aktifitas di ruas jalan tersebut terhambat.
  Kapolsek Heram, AKP Bernadus Yunus Ick, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi melalui media sosial mengenai rencana kegiatan tersebut. Polsek Heram bergerak cepat untuk memastikan acara tidak berlangsung.
  Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
  Kapolsek menyebutkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya berinisial, AF, RF, FF dan CA. Keempatnya merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut. Kata Kapolsek, tujuh orang terduga pelaku tersebut sebelumnya mangkir ketika dipanggil penyidik. "Sebelumnya kita lakukan pemangilan terhadap terduga pelaku ini tetapi tidak datang, kemudian kita lakukan pemangilan lagi akhirnya datang," jelas Kapolsek.
Yono menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya belum membayarkan angsuran itu, karena pada tahun yang sama dirinya mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja karena patah tulang belakang (punggung) dan kaki mengalami luka yang cukup serius.