Kegiatan sambang dan silaturahmi terhadap warga dilaksanakan oleh Bripka Filemon V. Danya bersama dua rekannya dengan menyasar masyarakat Tor Atas yang berada di wilayah Sarmi.
Program Berbagi Kasih merupakan program unggulan Kapolsek Sota kepada masyarakat yang tidak mampu dengan memberi bantuan berupa Bantuan Sosial pemasangan meteran Listrik PLN Daya 900 kepada seorang warga dan ini menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat.
Kapolsek menjelaskan, pada Selasa pagi pihaknya telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk mediasi dan membahas terkait pembayaran denda adat tersebut yang sudah dinanti sejak beberapa tahun lalu. Pihak yang membayar kata Limbong sudah bersepakat untuk mengumpulkan dana.Â
"Personil curiga kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Somel Sabir dan didapati miras jenis wiro sebanyak 168 botol yang di kemas kedalam 7 karton," ungkap Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang melalui Kapolsek Nambai, Iptu Alim Abdulah.
Para-Para Numbay ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat wadah komunikasi antara Polri dengan masyarakat guna menjaga kondusifitas keamanan menuju masyarakat yang cerdas dan sehat di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
  Dalam aksinya DR memang seorang diri, namun dari motor yang berhasil dicurinya ini, ia biasa menjual kepada pelaku lainnya berinisial IN. Pemuda berusia 23 tahun ini ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah motor yang disetor oleh DR.
  Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius  Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.
 AT pertama kali ditemukan oleh saudaranya berinisial AP di salah satu kamar rumah sekira pukul 10.30 Wit. Korban yang tewas dengan cara mengenaskan ini sontak menghebohkan warga. Pasalnya, AP yang melihat pemandangan tersebut, langsung berteriak histeris sambil berlari keluar rumah.
  Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
  Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.