Mewakili PPD dari 6 Distrik yakni Distrik Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, Peko Penggu menyatakan pihaknya ingin menyampaikan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara yang mana ada 6 distrik yang dihanguskan suaranya sekitar 42000 lebih oleh KPU.
  KPU Papua dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang berakhir Sabtu (14/12) menetapkan pasangan nomor urut 1 yakni Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai mendapat suara terbanyak yaitu 269.970 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara.
Menurutnya, ini justru akan menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan oligarki baru yang ada di pusat maupun di daerah. Sebab yang bisa mengakses kekuasaan adalah mereka yang memiliki sumberdaya sosial dan sumber daya ekonomi.
Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada 2024. "Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun dan damai. Saya berharap kita tetap menjaga ketenteranan serta kedamaian," katanya.
 Walaupun demikian, jika ada pasangan calon yang menggugat dalam penetapan tersebut dipersilahkan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan ini telah dilakukan pasangan calon nomor 3 Jan Jap Ormuseray -Asrin Rate Tasak ke MK di Jakarta.
Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunugan tahun 2024 Paslon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol unggul 156.654 dengan dengan perolehan suara 720.925, sedangkan Paslon nomor urut 02Â Befa Yigibalom, SE, MSi -Natan Pahabol, S.Pd 564.280 suara dari DPT 1.293.683 8 Kabupaten.
Calon Gubernur papua Pegunungan Nomor Urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Tuhan memberikan sesuatu itu berdasarkan apa yang dilakukan dan Tuhan perhitungkan itu, oleh karena itu Tuhan menempatkannya bersama Dr. Ones Pahabol, SE, MM untuk mengangkat jatidiri, harkat dan martabat masyarakat di Papua Pegunungan untuk sama dengan saudara -saudara di daerah lain.
Ketua Bawaslu Kota, Frans Rumsarwir, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura serta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus pengelembungan suara gubernur 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Distrik Jayapura selatan, pada Pilkada 2024.
Adapun yang mengajukan ke MK yakni pemohon Yanni dan Jemmi Esau pasangan calon nomor urut 2 dengan termohon KPU Sarmi, Agus Festus M dan Mustafa AM termohon KPU Sarmi. Pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar paslon nomor urut I dengan termohon KPU Supiori, Saint Benhur M dan Yotam Ayomi paaslon nomor urut 4 dengan termohon KPU Biak. Ruben Yason R dan Hendrik Lambert M paslon 1 termohon KPU Waropen.
Catatan catan itu berkaitan dengan pelanggaran pelanggaran baik asministrasi dan kode etik penyelenggara, ketidaknetralan ASN, hingga penegak hukum yang terlibat politik praktis dan juga catatan lain yang ditemukan selama proses pilkada 2024 di Papua. Sebut saja di Kota Jayapura, penyelenggara dalam hal ini KPU maupun PPD Jayapura Selatan secara brutal melakukan kecurangan, dengan menggelembungkan suara paslon nomor urut 02 Mari-Yo secara signifikan.