Kasatresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak mengedarkan 3.056 butir pil tersebut kepada rekan-rekan nelayannya di Kota Jayapura. “Dia (tersan
"Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan," ujar Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP
  Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena berkas perkara milik SRO hampir rampung.