‘’Dendanya sangat besar. Kalau dengan kurs 1 Kina sebesar Rp 4.000 maka setiap ABK dikenakan denda Rp 160 juta. Sedangkan untuk Nahkoda kenakan denda Rp 600 juta setiap nahkoda kapal,’’ jelasnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang denga
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
‘’Kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak punya tanggung jawab terhadap nelayan yang melanggar hukum itu. Proses hukum tetap harus dijalani mereka. Kalau pemilik kapal maupun keluarga memiliki u
Sebelumnya pasca divonis hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, RHP telah menjalani hukumannya di Lapas Makasar. Namun setelah Kurang lebih 3 tahun menjalani masa hukuman itu RHP kemudian meminta untuk dipindahkan penahanannya ke Papua.