Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun
Dia mengatakan, selaku pemerintah dan juga sebagai instansi yang berwenang pihaknya ingin membatasi terkait dengan fenomena nikah di usia dini terutama yang dialami oleh anak-anak perempuan di beberapa wilayah di Kota Jayapura itu.
Pernikahan dini atau perkawinan anak di bawah umur kini menjadi masalah yang sangat serius, lantaran memiliki potensi merusak pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.