Dia mengatakan, selaku pemerintah dan juga sebagai instansi yang berwenang pihaknya ingin membatasi terkait dengan fenomena nikah di usia dini terutama yang dialami oleh anak-anak perempuan di beberapa wilayah di Kota Jayapura itu.
Pernikahan dini atau perkawinan anak di bawah umur kini menjadi masalah yang sangat serius, lantaran memiliki potensi merusak pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.