“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pria ini ditangkap karena sebelumnya ia diduga menganiaya bahkan tega merantai tangan seorang perempuan yang merupakan korban berinisial R yang pada Kamis pagi mendatangi kantor Polsek Mimika Baru melaporkan kejadian tersebut.
’’Kemudian anak perempuan saya pulang ke rumah dan menangis dan menyampaikan kejadian itu,’’ kata pelaku. Melihat itu, pelaku kemudian ke sawah dan ketemu korban. Terjadilah pertengkaran. Pelaku mengaku akan ditikam dengan menggunakan pisau.
Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.