Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendapati korban berinisial L.I. bersama terduga pelaku berinisial E.
Korban diduga dianiaya dengan menggunakan benda tumpul berupa palu pada bagian wajah yang menyebabkan terjadi pendarahan. Terkait dengan penanganan kasus ini, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard pun membenarkannya
Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat Reskrim Iptu Aditama Tantowi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian dan rekaman
Dikatakan, anggota Pos Kudamati segera menuju TKP sambil menunggu kedatangan Kijang Kota. Namun, saat tiba di lokasi, situasi sudah ricuh antara korban dan pelaku. Meskipun anggota berusaha mengamankan situasi, kedua bel
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna silver yang dikemudikan Michael Rumbekwan (39), Staf Bank Papua KCP Elelim, Kabupaten Yalimo melaju
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang ketika itu hendak membeli parfum. Ia terus menyerang dan mengejar hingga akhirnya pemuda yang belum diketahui i
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Identitas para terduga pelaku diketahui setelah
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban
‘’Kami telah menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh korban dari seorang pelaku yang masuk ke dalam rumah kost korban,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga. Korban dilaporkan mengalami luka sobek dibagian p
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal ini Kapolres Merauke untuk segera melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai prosedur hukum untuk mengambil