Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
"Memang ada dua surat yang saya diterima beberapa minggu lalu dari Polresta, namun dalam surat itu hanya pemberitahuan bahwa kasus ini sedang dalam proses," ujar Kadishub Kota Jayapura itu.