Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro menyatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.