Pelaku kerap menunjukkan alat kelaminnya di muka umum. Hanya yang menjadi sasaran adalah perempuan. Pelaku sambil berkendara memanggil korban dan ketika korban menoleh ia langsung menunjukkan kelaminnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang denga
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks
  Menurutnya, orang tua harus memiliki kepekaan dan sensitivitas terhadap gerakan anaknya dalam mengunakan handphone (HP). Hal itu ia sampaikan karena tidak semua yang muncul dari internet atau dari dalam HP itu bersifa
  "Dimana awalnya korban yang lagi posisi baring di dalam kamar kemudian datang pelaku masuk kamar dan langsung melakukan aksi bejadnya itu. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diti
Diberitakan sebelumnya pelaku diketahui melakukan hal yang tidak terpuji itu sudah sejak lama. Namun, pihak keluarga tidak mencurigai karena menganggap pelaku adalah keluarga karena tinggal berdekatan. "Kita angapnya pelaku ini sudah menjadi keluarga kita makanya kita tidak mencurigai. tetapi pas ketahuan pelaku melakukan itu akhirnya terungkap semua," pungkas MA.
 Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ini setelah oknum guru berinisial FB tersebut diamankan aparat kepolisian kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. FB diduga telah menghamili muridnya dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul.