Tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika, telah menangani sebanyak 154 perkara. Hal ini disampaikan Humas PA Mimika, Muhtar Hak saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 1 Agustus 2
Dua orang tua angkat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.