Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama. Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwa
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey menyebutkan beberapa hal yakni pertama aparat penegak hukum dinilai tidak transparan dalam penetapan dan proses pemindahan empat tahanan kasus makar, kedua, Forko