Dikatakan, Perwal ini masih dalam bentuk draf, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan  agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya. Poin penting dari Perwal ini adalah mengenai penyelenggaraan perparkiran kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi di tepi jalan atau di fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Jayapura.
  "Sebenarnya bukan soal 1000 atau 2000 yang kita kasih, tetapi ini jangan sampai ini membuat orang lain malas kerja dan mereka bekerja sebagai peminta-minta yang berlabel tukang parkir,"kata Agus Nursalim, salah satu warga di Kota Jayapura ketika dimintai tanggapannya terkait dengan masih adanya petugas parkir liar di wilayah Kota Jayapura.
  Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan para pihak terkait, terutama mereka yang masih melakukan pemungutan terhadap parkiran tepi jalan umum di sekitar kawasan Mal Jayapura dan beberapa tempat lain di wilayah Kota Jayapura.
  Dia menerangkan selain menerapkan sistem parkiran berlangganan, khusus di daerah ruko untuk parkirannya dikelola langsung oleh PT Angkasa Pura support. Sedangkan beberapa tempat usaha yang menerapkan sistem pembayaran parkiran berlangganan seperti Horison Jayapura, Ahmad Yani dan Percetakan, Bank Papua,Maxone Hotel,Yasmin Hotel Aston.
 Kepala Bapenda Kota Jayapura Robbi Awi, di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan sisa waktu yang tersedia, maka target yang telah ditetapkan tidak akan tercapai sehingga ke depannya harus ada upaya baik dari pemerintah maupun pihak pengelola dari PT Angkasa Pura Supports.
Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu, pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut. Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.
Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus bersama timnya, mengatakan bahwa kedepannya akan terus melakukan operasi penertiban di beberapa ruas jalan utama Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.
Adapun wilayah Heram, dan Muara Tami belum dapat memberikan kontribusi untuk menjadi sumber PAD. Khusus Distrik Heram tidak dapat menjadi potensi retribusi daerah karena banyaknya parkiran liar diwilayah tersebut. "Pernah ditarik disana, tapi tidak bisa karena, parkir liar terlalu banyak," kata Adolf.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik. Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.