"12 agenda Road Map itu adalah kelembagaan struktur birokrasi, manajemen ASN, rencana tata ruang wilayah, perencanaan daerah baik jangka panjang 20 tahun dan 5 tahun jangka menengah, pembentukan MRP dan DPRP, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), aset daerah, dan situasi keamanan wilayah, sebagaimana amanat dari hadirnya UU No 16 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan."ungkapnya Kamis (2/1)
“Pemerintah Provinsi tidak gegabah orang bilang tidak takabur, tidak ya, pemerintah provinsi ini pemerintah, negara. Negara tidak sembarang mengambil tanah orang, tentu mengikuti aturan-aturan yang berlaku” kata Kondomo saat menanggapi Polemik lokasi kantor Gubernur di Walesi Senin (23/10) kemarin