Hari Pahlawan 1O November 2023 tingkat Kabupaten Jayapura dilaksanakan dengan kegiatan penghormatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Marthen Indey di Jalan Raya Sentani-Depapre, sekaligus menyerahkan sembako di keluarga pahlawan di Doyo
“Di hari pahlawan ini saya harapkan generasi muda kita mempedomani dan mengikuti semangat para pahlawan yang rela mengorbankan segala-galanya untuk merebut kemerdekaan. Semua pihak harus mengisi kemerdekaan yang kita peroleh dan mengisi hari pahlawan ini dengan hal-hal yang positif, produktif dan membanggakan kita semua,”ungkap Bupati Gusbager.
Selaku inspektur upacara, Penjabat (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya saat membacakan Pidato Menteri Sosial mengatakan, Hari Pahlawan ke-78 tahun ini, diperingati dengan mengusung tema: "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan".
“Sebagai pemerintah Provinsi Papua, kita memperingati Hari Pahlawan 10 November sesuai dengan semangat yang ada. Dan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada, sehingga peringatan-peringatan hari hari besar negara dan hari besar nasional membawa dampak bagi kita,” kata Derek kepada wartawan, Kamis (9/11).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura Arry Ronny Deda mengatakan, setiap tahun Pemkab Jayapura ada kegiatan memperingati Hari Pahlawan Nasional, namun kali ini Dinsos Kabupaten Jayapura dalam DPA tidak ada anggaran peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Pemberian tanda Bintang Jasa Pratama itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TK Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Penghormatan Bintang Jasa Pratama, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2023.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada 6 November 2023.
Kepala SDIT Permata Bunda Merauke Alif Friendy Kurniawan, mengatakan kunjungan ke Kompi Senapa A Yonif 755/Yalet tersebut untuk melihat suasana dan lingkungan sekitar Kompi Senapan A.
Para tokoh pejuang yang mendapatkan penganugerahan gelar pahlawan nasional telah memenuhi syarat serta telah disetujui dan ditetapkan oleh Presiden RI. Syarat seorang tokoh mendapatkan gelar tersebut seperti telah meninggal dunia, ikut berjuang, dan tidak pernah berkhianat.