Selain itu, banyak rekomendasi dari masyarakat adat yang diakomodasi dalam seleksi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Pasal 5 ayat 5 Perpansel 2 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa pengusulan calon harus disertai dengan keputusan masyarakat adat yang diketahui oleh pemerintah setempat. Namun, aturan ini diabaikan di delapan kabupaten.
Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.
Bahkan paling banyak dari Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, ada peserta yang gugur pada seleksi awal, namun tiba-tiba muncul pada hasil hasil seleksi adminitrasi. Atas temuan itu mereka mengajukan laporan di Polda Papua dan Ombudsman. Laporan tersebut terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Timsel DPRK Papua.
Adapun 7 OPD yang menerima penghargaan tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskesmas Abepura, Dinas Sosial, Disduk Capil, DPM PTSP dan Puskesmas Jayapura Utara.
"Itu berdasarkan laporan yang masuk. Kenyataan memang laporan dibidang pertanahan itu tahun ini data sementara berada di nomor tiga. Kami selalu berkoordinasi dengan kantor-kantor pertanahan untuk mempercepat proses itu tapi pihak pertanahan juga banyak alasannya. Misalnya terkait data informasi, orang yang bersangkutan juga susah dihubungi dan lainnya," katanya.
Disdukcapil Kota Jayapura itu juga memperoleh nilai tertinggi dari kabupaten lainnya di Papua, termasuk dari beberapa OPD di Pemkot Jayapura yang mendapatkan penilaian serupa dari Ombudsman Perwakilan Papua.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Jumat, mengatakan pada semester I tahun 2024 telah pihaknya telah menyelesaikan 48 laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan pihaknya setiap tahun adakan pengawasan PPDB dengan membuka posko aduan. Bagi orang tua murid yang mengalami masalah dengan penerimaan siswa baru bisa melapor ke Kantor Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan wacana itu sebenarnya sudah lama. Sebab di negara negara lain dimana Ombudsman digabungkan dengan KPK, ada juga Ombudsman digabungkan dengan lembaga HAM dan lainnya.
Alex menjelaskan, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, penggabungan kedua lembaga hanya untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.