Kata Slamet, pelayanan penduduk berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, pelayanan adminduk bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, untuk menjawab kendala yang dihadapi ODGJ ketika akan mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan maupu Dinas Sosial.Â
  Dikatakan, belakangan ini ODGJ di Kota Jayapura cukup berkembang. Hal ini disebabkan karena faktor kondisi sosial, yang sulit. Selain itu, pihaknya juga ada kesulitan untuk melakukan pendataan by name by address terhadap para ODGJ ini, karena minimnya data-data kependudukan dari para ODGJ itu.
 Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Jayapura, Itje Hamadi menyampaikan rapat tersebut bertujuan untuk bagaimana keseriusan pemerintah dalam menangani ODGJ yang di jalan-jalan.
  Dia mengatakan, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa di Kota Jayapura ini akan dilakukan lebih tegas lagi oleh Pemkot Jayapura ke depannya. Tentunya dengan melihat kondisi dan kejadian yang terjadi, terkait dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa yang ada di Kota Jayapura yang mana jumlahnya saat ini cukup banyak.
 Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan pengungkapan ODGJ tersebut berawal adanya laporan warga yang ada di Pasar Youtefa Abepura. Dimana warga setempat menemukan seorang pria tanpa identitas dalam keadaan tak berdaya. Ia (Korban) diduga dianiaya OTK, hingga usus perutnya keluar.