"Kita juga sedang melakukan penyelidikan, apakah ada hubungannya dengan yang ini, itu sedang kita dalami kemudian kita juga menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensik," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (25/9).
"DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga tanggal 31 Desember 2024 bagi pihak lain yang terdampak oleh kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit. Pihak lain yang dimaksud termasuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam layanannya,"ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/7) kemarin.