Bersumber dari laporan kelompok masyarakat nelayan yang juga sering beroperasi di sekitar perairan itu mengaku sangat geram dengan kelakuan kapal illegal fishing ini, dengan berbekal dua kapal besi, dan peralatan tangkap
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa korban diketahui sedang merakit bom ikan dengan menggunakan serbuk bahan peledak yang diambil dari mortir peninggalan Perang Dunia
  Data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM & PTSP) melalui aplikasi OSS, menunjukkan bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai leb
  Salah satu sebabnya adalah kemampuan hasil tangkapan ikan tangkap yang kurang maksimal. Misalnya kapal kapal perikanan tangkap yang dimiliki nelayan di Jayapura saat ini daya jangkauannya masih sangat terbatas. Sehing
Diakui, harga ikan yang paling menonjol naik adalah ekor kuning, ikan cakalang. Dimana sebelumnya harga ikan ekor kuning ukuran sedang mencapai Rp 130 ribu/ekor, kini kembali normal menjadi Rp 70 ribu/ekor.
  Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Hengky Kirwelak, saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa saat itu pihaknya yang sedang melakukan pengawasan Pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di sekitar Pulau Kimaam, berangkat dari Kampung Yemuka, Distrik Tabonji dengan tujuan Kampung Wanam Distrik Ilwayab.
Dilaporkan ketiga kapal yang ditangkap dalam operasi gabungan PNG dan Australia itu yakni KMN Akifa 01 dan KMN Bintang Samudra 92 dari Merauke serta KM Eka Jaya (jenis kapal cumi) asal Jawa. Ketiganya lego jangkar di Pelabuhan Port Moresby dengan jumlah 40 nelayan.Â
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, ke-24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas PNG karena masuk wilayah perairan PNG secara ilegal melakukan penangkapan ikan masih menjalani pehanan di penjara Bomana, PNG.Â
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
 Hal tersebut dilakukan untuk untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkotika dan obat psikotropika atau narkoba dari Papua New Guinea (PNG) ke Kota Jayapura, Papua, dengan tujuan supaya pelaksanaan Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025 berjalan aman dan nyaman.