Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan pada Senin 24 Maret 2025 menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan pada Sabtu 22 Maret 2025. “Kasus ini sudah dilaporkan kepada kami dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Mimika di Mile 32,” katanya.
Kepala Sekolah SMAK Seminari, St Fransuskus Asisi Jayapura, Sr. Justanti Rerawati, OSU menyampaikan bahwa pihaknya melihat bahwa Cenderawasih Pos masih menjadi media utama penyebar informasi di Papua. Ada banyak informasi yang dibagikan setiap hari sehingga tak salah pihak sekolah menggandeng Cepos untuk memberikan materi jurnalistik.
Ini setelah oknum guru berinisial FB tersebut diamankan aparat kepolisian kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. FB diduga telah menghamili muridnya dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul.