Elisabeth juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung transparansi perdagangan bahan bakar. Selain itu, juga untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Met
Berdasarkan data penyaluran hingga year to date (YTD) 6 Maret 2025, di Provinsi Papua sekitar 16% dari kuota yang sudah ditetapkan pemerintah dan penyaluran masih dalam kondisi normal.