Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai nekatnya terdakwa WN Tiongkok yang sempat divonis bebas dapat merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima gugata
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin mengingkatkan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar. Maka, putusan penga
Sehubungan dengan itu, pihaknya mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia tak terkecuali di Papua.
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Secara hirarki organisatoris dan administra
‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menegaskan PT CPA tidak terbukti bersalah. Karena itu PT Crown Pasifik Abadi (CPA) meminta oknum dari instansi negara itu segera melakukan klarifikasi demi memulihkan nama bai
 Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.