Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.
Pasalnya, lahan seluas 35 hektar yang sebagian telah ditimbun dan sejumlah gedung dibangun diatas lahan tersebut telah digugat oleh Sarce Mahuze sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut.
Ke-30 anggota DPR Merauke yang dilantik tersebut Taufik Latarissa, Sarah Ariani Guswara, Hilarius Fransiskus Yoseph Ulukyanan, Domarsan Pasaribu, Aris Tandibua, Gerson Alfian Fangky Silubun, Pujiono dan Saraida. Kemudian, Yasin, Yacky Rewolter Yonatan Noya, Maria Salome Kenden, Berman Dalam Pasaribu dan Ramli.
Adapun didalam putusan MA dan Putusan Eksekusi PTUN Jayapura itu menegaskan bahwa kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo, hanya mereka yang dilantik pada bulan Maret 2021 dengan SK Nomor 147. Sementara bagi Kepala Kampung yang dilantik pada Oktober 2021 dengan SK 298 tidak sah menurut hukum.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
Muzani didampingi oleh delapan Wakil Ketua MPR RI dari fraksi partai politik dan DPD RI. Mereka yakni, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari fraksi Partai Golkar, Rusdi Kirana dari fraksi PKB, Eddy Soeparno dari fraksi PAN, Hidyaat Nur Wahid dari fraksi PKS, Lestari Moerdijat dari fraksi Partai Nasdem, Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari fraksi Partai Demokrat dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari fraksi DPD RI.
Terkait hal ini, hakim-hakim di Pengadilan Jayapura mengaku masih menunggu surat perintah dari IKAHI. Jika IKAHI mengeluarkan surat instruksi aksi, maka hakim PN Jayapura akan aksi cuti bersama.
Ia mengingatkan, sumpah janji yang diucapkan menanggung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, serta tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945. "Sumpah janji ini adalah terhadap Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan," ucap Syarifuddin.
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah janji yang akan saudara-saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945," ucap Syarifuddin diikuti para anggota dewa.