Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos, mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban yang dalam pengaruh minuman keras ini terbaring di tengah jalan, kemudian ada kendaraan roda empat yang datang dari arah Koya menuju Jembatan Merah dengan kecepatan tinggi.Â
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, mengatakan dalam proses pengamanan Pilkada 2024, lebih khusus di proses pendaftaran kali ini pihaknya telah menempatkan sejumlah petugas-petugas pengamanan, dan juga anggota satintelkam untuk melakukan penjagaan, dan anggota Brimob.
  Ia kesal dengan aktifitas di sekitar toko tersebut, dimana setiap hari selalu saja ada orang yang mabuk dan membuat resah warga sekitar. Sebagai anak pemilik ulayat tempat dimana toko tersebut berdiri iapun meluapkan bentuk protesnya dengan membakar dua sofa tepat di depan toko.
AKP Matheus menjelaskan, Distrik Mimika Timur yang dulunya dikenal dengan tempat produksi minuman keras lokal kini sudah berhasil diberantas.Â
Kondisi dan situasi di kawasan itu baik siang ataupun malam tidak ditemukan lagi adanya orang-orang yang mengkonsumsi minuman keras.Â
  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Novi Gultom, SIK membenarkan laka tunggal yang terjadi tersebut. Menurut Kasat Lantas, laka tunggal ini berawal saat korban mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX D-Tracker No. Pol PA 1006 FT yang saat itu diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melaju dari arah selatan ke utara atau dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Lingkaran Brawijaya (Libra).
  Tabrakan ini berawal saat salah satu pengendara berinisial LR yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, hilang kendali dan menabrak pengendara lain dari arah berlawanan dan akhirnya tewas.
Dari serangkaian kasus tindak pidana yang terjadi baik itu pencurian rumah maupun pencurian dengan kekerasan, belum ada pelaku yang ditangkap, sehingga untuk melakukan aktifitas dimalam hari apalagi membuat warga semakin waspada, ditambah lagi dengan banyaknya orang mabuk yang berkeliaran pada malam hari.
 Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK membenarkan pria mabuk yang membawa parang dan melakukan pengrusakan tersebut diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada warga agar tidak sembarangan membawa alat tajam dan mengancam orang.
  Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
  Ia sempat mempertanyakan karena belum ada progress positif terkait laporannya. Korban menjelaskan bahwa saat itu ia melintas di sekitar lokasi kejadian dan bersamaan dua pelaku berinisial Ne dan Be tengah pesta miras bersama beberapa rekannya.