Kasus yang menempatkan tersangka sebagai justice collabolator sendiri terbilang masih jarang dimana Menurut UU 31/2014, justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana
 DPR RI menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4). Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan terkait penetapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).