“Tadi saya lihat masyarakat kita memilih mengelola MBG sendiri, begitu juga dengan LMA yang ada di sembilan kabupaten/kota. Mereka menyatakan sikap menyerahkan pengelolaannya ke gereja dan sekolah, lalu LMA akan mengawalnya,” ungkap Lenis kepada wartawan.
"Yaitu untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah, yang artinya lembaga adat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus diakui pemerintah pusat maupun daerah," katanya kepada Cenderawasih Pos,
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Agustinus Joko Guritno menjelaskan, jika sebelumnya calon anggota DPRP Papua Selatan jalur afirmasi yang mengikuti seleksi tersebut didaftarkan oleh LMA, maka sekarang selain nama-nama yang dibawa oleh LMA dari 4 kabupaten cakupan Papua Selatan pihaknya juga mengakomodir calon yang datang mendaftar sendiri. Sebab banyak juga calon yang tidak diakomodir oleh LMA yang datang mau mendaftar mengikuti seleksi.
‘’Kami meminta agar pendaftaran ini ditunda atau Pansel memberikan kesempatan kepada seluruh orang adat Papua untuk mendaftar dan berkompetisi dalam proses rekruitmen ini,’’ kata seorang pendaftar dari Kabupaten Boven Digoel kepada Pansel yang dipimpin Ketuanya Drs Agustinus Joko Guritno.
Tapi juga, kata Agustinus, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024. "Kami perlu sampaikan kepada bapak-bapak sekalian bahwa proses pendaftaran para calon anggota DPR Papua Selatan dilakukan melalui masing-masing Lembaga Masyarakat Adat (LMA) daerah pengangkatan,"ujarnya.
Melalui momentum ini, Guritno mengatakan bahwa Pansel telah melaksanakan sosialisasi dibeberapa wilayah di Papua Selatan, termasuk di Asmat. Dalam sosialisasi yang dilakukan, kata dia, pansel menjelaskan prosedur pengangkatan anggota DPR yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
LMA cukup menyayangkan lantaran ada hal - hal yang seharusnya dilakukan bersama oleh DPRK jalur pengangkatan dan DPRK jalur politik. "Kami pertanyakan saja, mengapa tidak dilakukan bersamaan. Padahal dari aturan yang kami baca seharusnya dilantik sama - sama," kata Ketua LMA Port Numbay, George Awi
Adanya tuntutan ini, karena melihat fenomena politik saat ini, dimana LMA tanah Papua sebagai pencetus lahirnya Pasal 6A UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) sama sekali tidak diakomodir sebagai bagian dari panitia seleksi ataupun tim pengangkatan DPRP dan DPRK.
George Awi menegaskan sebagai orang adat, dirinya mendukung seluruh pasangan calon, baik Walikota maupun Gubernur. Khusus BMD-Dipo, George Awi menilai figur Boy Markus Dawir sebagai anak adat Port Numbay tidak perlu diragukan, karena saat ini terpilih kembali menjadi anggota DPR Papua .