Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/Tahun 2023, tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023.