Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kata dia, untuk penempatan warga binaan di dalam Lapas itu disesuaikan dengan jenis kasus yang dihadapi mulai dari kasus kriminal pembunuhan, narkoba, koruptor, masing masing terpisah alias tidak digabung. Bedahalnya dengan kejahatan narkotika, kemungkinan school crime-nya bisa saja terjadi.
Ketujuh saksi tersebut antara lain; Kasudi (Sekretaris ketua bidang ll PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf bidang dinas kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua bidang l PB PON), Andi Saladin (Agensi dan Pengusaha), Olivia (Staf bendahara umum PON XX Papua), Hayati (Pembantu bendahara umum Sekretariat PB PON XX Papua) dan Ina Ruslam (Sehabat terdakwa Vera).
“Keterangan saksi di persidangan menjadi tugas Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya menelusuri kembali atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana PON,” beber Anthon Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos,
Menurutnya, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum, tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pihak berwenang. “Kita tetap mendukung proses hukum yang adil dan transparan, dan pada saat yang sama, kami tetap fokus menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam menyediakan produk BBM yang terjamin kualitas dan kuantitasnya untuk masyarakat,” tambahnya.
Dan yang terbaru, bola panas ini baru saja menarik kembali uang sebesar Rp 5,162 miliar dari tangan agen sponsor berinsial AS. Dari jumlahnya total pengembalian korupsi dana PON hingga kini telah mencapai Rp 20,762.764.866 dari kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Saksi lainnya seperti Baharuddin selaku staf dari bendahara umum PB PON XX Papua dan Sonya Baransano selaku staf keuangan PB PON XX Papua saat itu turut dimintai keterangan oleh ketua majelis hakim Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan.Diketahui Theresia Eka Kambuaya, tidak hanya menjabat sebagai Wakil l Bendahara Umum PON XX Papua, namun ia juga menjabat sebagai bendahara pada peresmian Stadion Lukas Enembe.
“Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama saksi dengan inisial YW dan TE.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini, dihadiriempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.