Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DY, yang menjabat sebagai Kepala Desa Puweri. Modus operandi yang dilakukan DY adalah tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan menyimpan semua dana tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya. DY juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ucap Nixon di kantornya kemarin. Nixon mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian sebesar Rp 19 M ke rekening vendor A.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
"Ada sejumlah uang yang berhasil disita dari penangungjawab bidang dan kami pastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan," kata Aspidsus, Nixon Mahuse tadi malam. Dikatakan sebelumnya fokus penyidik adalah menuntaskan laporan Pra Peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, RL. Namun gugatan tersebut ditolak sehingga pokok perkara tetap dilanjutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
 Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen antara APIP dan APH setelah Nota Kesepahaman ditandatangani pada 25 Januari 2023 oleh Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri.
Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya 5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.
Terlepas dari pada itu tugas kejati mengungkap kasus tersebut dikatakan belum tuntas mengingat para pelaku harus diproses untuk mendapatkan putusan hukum. Kemudian karena perhelatan PON Papua, melibatkan panitia, sehingga dapat diduga bahwa para pelaku dalam kasus ini dilakukan secara berjemaah atau melibatkan banyak orang. Ini menjadi tugas besar untuk mengungkapkan semua pelaku korupsi dana PON tersebut.
Ada banyak sandungan yang akan muncul dan mengganggu penyidikan. Menurut Dosen Pascasarjana STIH Biak ini, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada tekanan publik kemudian jaksa secara gegabah menetapkan orang sebagai tersangka. Karenanya tak ada alasan bagi kejaksaan tinggi ataupun aparat penegak hukum untuk takut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini.