Dari siaran pers yang diterima, kegiatan pembangunan MCK di Kampung Soryar ini tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biak Numfor tanggal 1 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800,-. Kegiatan pembangunan MCK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
MRP-BD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).
  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi sehubungan dengan tingkatkannya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke.Â
 Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu, karena ditemukan adanya dugaan korupsi dengan perhitungan sementara lebih dari Rp 4,9 miliar untuk pembangunan tahap pertama (rehab, Red) tahun 2022 dan tahap kedua tahun 2023.
  Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan pihaknya setiap tahun adakan pengawasan PPDB dengan membuka posko aduan. Bagi orang tua murid yang mengalami masalah dengan penerimaan siswa baru bisa melapor ke Kantor Ombudsman.
Donny Stiven Umbora menjelaskan, bahwa dari penyelidikan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim serta konfirmasi yang pihaknya lakukan diketahui pada tahun 2021 tersebut, ada juga dana Silpa tahun 2021 yang dikelola di tahun 2020. Sehingga total dana yang dikekola di tahun 2021`sebesar Rp 4,179 miliar.
Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan. "Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri. "Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri. "800 juta?," telisik hakim. "Di tahap penyelidikan," ucap Febri.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut saat ini dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu,SH.,M.Kn ditemui media ini membenarkan adanya dugaan korupsi dana desa pada yang dilakukan Kepala Kampung Poo di Distrik Jagebob Merauke tersebut. ‘’Sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya ditemui baru-baru ini.
  Pj Bupati Marthen Kogoya mengatakan, ada delapan (8) titik fokus pemberantasan korupsi daerah Tahun 2024, yakni Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Pengawasan APIP, Area Manajemen ASN, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Area Optimalisasi Pajak.