Monday, June 9, 2025
27.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

KORUPSI

KPK Ungkap Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum, yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Sejumlah Pejabat Borong Barang Jualan di Pasar Otonom

   Gubernur menyebut, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Road To Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023. Rencananya pencanangan Road To HAKORDIA 2023 Papua digelar di Istora Papua Bangkit pada 14-15 November 2023.

Lakukan Segala Upaya Untuk Cegah Korupsi

Praktik korupsi membuat banyak kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, dalam perspektif usaha, praktik korupsi membuat daya saing menjadi lemah dan merugikan semua pihak.

Dilarikan ke RSPAD, Ini Hasil Diagnosa Dokter Terkait Kondisi Lukas Enembe

Kuasa hukum Mantan  Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, dari hasil diagnosa, Lukas diketahui terdapat racun ginjal tinggi, tensi darah 200/85 dan disarankan untuk segera cuci darah.

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).

Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.  Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

Lukas Enembe Banding

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

"Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe," kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi 

  Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.

Dalam Kondisi Sakit, Lukas Enembe Dijemput KPK

Atas penjemputan tersebut, tim penasihat hukum Lukas Enembe dan keluarga mantan Gubernur Papua dua periode itu sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD.

Latest news

- Advertisement -spot_img