Perpanjangan itu dikarenakan pemeriksaan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati di RSUD Merauke belum seluruhnya selesai. Sementara berdasarkan Pasal 110 PKPU 8 tahun 2024, pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon tersebut dijadwalkan dari 27 Agustus sampai 2 September 2024 hari ini
Ketua Tim pemeriksaan bakal calon kepala daerah, dr Andreas mengatakan 162 ini dari tiga provinsi, 1 kota dan 20 kabupaten diantaranya Provinsi Papua, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
“Saya dan wakil saya datang dari Nduga untuk melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura. Mulai dari pemeriksaan mata, gigi, radiologi, rekam jantung dan beberapa tahapan pemeriksaan lainnya,” ucap Namia kepada Cenderawasih Pos yang didampingi wakilnya usai melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura.
Setelah mengikuti proses pendaftaran di KPU, calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti kontestasi Pilkada di Papua, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan diwajibkan mengikuti tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura. Tahap pemeriksaan kesehatan ini dimulai sejak Jumat 30 Agustus hingga 2 September 2024 besok.
Monkeypox ditandai dengan gejala berupa pembengkakan kelenjar getah bening, yang biasanya terjadi di rahang bawah, leher, dan selangkangan. Mpox juga disertai gejala yang mirip dengan cacar air, terutama ruam atau bintil berair di dada, wajah, hingga bagian dalam mulut dan hidung.
Setelah mengikuti proses pendaftaran di KPU, calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti kontestasi Pilkada di Papua, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan diwajibkan mengikuti tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura. Tahap pemeriksaan kesehatan ini dimulai sejak Jumat 30 Agustus hingga 2 September 2024 besok.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa biaya pemeriksaaan kesehatan secara lengkap terhadap Bapaslon kepala daerah tersebut dibebankan kepada KPU. ‘’Untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara lengkap dengan 18 item pemeriksaan, sudah dibiayai oleh negara yang anggarannya dari pemerintah ke KPU lewat NPHD,’’ jelasnya.
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Lawalata mengatakan Untuk pemeriksaan kesehatan sudah direkomendasikan rumah sakit type B yang menjadi rujukan. Meski di Biak ada RSUD Biak yang telah terakreditasi type B, namun perysaratan kepengurusan ini diperlukan sejumlah alat khusus, dan tenaga dokter spesialis yang cukup lengkap.
Andreas menerangkan, prosedur calon melakukan saat melakukan pemeriksaan kesehatan dimana bakal calon setelah mendaftar di KPU selanjutnya mendapatkan surat pengantar dari KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU berdasarkan MoU yang dilakukan.
Pertama, sekira pukul 15:30 WIT pasangan Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen yang datang menyerahkan dokumen berupa syarat pencalonan dan syarat calon. Kemudian sekira pukul 20.00 WIT, dokumen berhasil di upload dan syarat calon maupun pencalonan dari pasangan bakal calon Fakhiri-Rumaropen dinyakan lengkap dan diterima dokumennya.