"Yang perlu kita lakukan saat ini adalah sosialisasi kepada masyarakat, teknisnya seperti apa agar tidak terjadi penumpukan pemeriksaan kesehatan, karena ada prosedur yang berlaku untuk program tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca peristiwa pembunuhan terhadap pilot PT Intan Angkasa Air Service, Mendiang Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah pada Agustus 2024 lalu, pelayanan kesehatan di kawasan tersebut lumpuh total.
Meski demikian, pelayanan kesehatan tetap dilakukan dengan kondisi seadanya, dengan memanfaatkan salah satu rumah warga yang berada ujung Landasan Bandara Kampung Yabaso. Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan, pelayanan di Puskesmas Khomba belum ada kejelasan.
Kabupaten Jayapura juga tidak mau ketinggalan program tersebut, yang mana melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 puskesmas di Kabupaten Jayapura akan melaksanakan program tersebut.
Diakuinya, pemanfaatan program JKN dimanfaatkan masyarakat baik untuk pelayanan di RSUD Yowari maupun di Puskesmas, selain itu di tahun ini terjadi pemanfaatan peningkatan keaktifan peserta yang sebelumnya 82% di tahun 2023, ditahun 2024 menjadi 96%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, seusai mengikuti FGD terkait dengan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan itu mengatakan bahwa untuk kepesertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019.
Dia menjelaskan Dinkes Jayapura juga menggencarkan penggunaan kelambu dan menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah perkembangan nyamuk Anopheles yang merupakan vektor utama penyebaran malaria.
Menurut Edward, layanan kesehatan gratis ini mencakup pemeriksaan kesehatan umum, konsultasi dokter, pemberian obat-obatan dasar, serta pemeriksaan tambahan seperti cek gula darah dan tekanan darah.
Hernawan mengatakan untuk program BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya (2024). Dimana BPJS Kesehatan lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Hernawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan.