Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.
Meski demikian, tegasnya, sebetulnya jumlah kementerian itu fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang sedang berjalan. Bisa bertambah atau berkurang dari yang saat ini. Semuanya tergantung dari kebijakan presiden yang sedang memimpin.