Contant Karma menjelaskan bahwa dirinya bertugas menangani berbagai isu di sektor energi, khususnya di wilayah Papua. Salah satu fokus awalnya adalah mempelajari dan menginventarisasi data daerah atau kampung yang belum
Direktur Utama RSUP Jayapura Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., menegaskan bahwa dengan adanya PKS ini, peserta JKN kini sudah dapat kembali menerima layanan di RSUP Jayapura sesuai mekanisme rujukan yang
Kunjungan penutup dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas beberapa agenda krusial bagi percepatan pembangunan di tanah Papua. Saat bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (
Dalam pertemuan tersebut, gubernur menegaskan bahwa tantangan geografis Papua yang sangat ekstrem berdampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta pelayanan publik di berbagai daerah. Untuk it
Mathius D Fakhiri dan Aryoko menempatkan tiga hal utama sebagai fondasi kerja awal. Yaitu peningkatan efektivitas anggaran daerah, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai kunci pembangunan sumber daya manusia (
Mustolih mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah lahir di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji musim 2024. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus bisa dimaknai sebagai upaya Prabowo memberikan pelay
Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, SE, MM yang mendampingi delegasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Kementer
"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian PUPR yang memberikan perhatian ke pembinaan Papua Pegunungan sebagai DOB,"ungkapnya.Ā
"Kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM, berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka tim transisi rombak itu anggaran. Rombak itu, dari Rp 20 triliun cuma Rp 64 miliar, nggak bisa, tidak tersampaikan kinerja visi misi Presiden RI Prabowo Subianto," kata Pigai saat menyampaikan sambutan.
Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.