Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Selatan Antonius Ayorbaba mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Timpora tersebut menemukan sejumlah orang asing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang ada di Papua Selatan lalai membayar pajak.
“Pelayanan publik yang kita selenggarakan pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, mengampanyekan layanan publik Kemenkumham seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata dia.
Dengan pentingnya peran media ini, maka jajaran Kemenkumham di setiap daerah wajib membangun kerjasama dengan berbagi media, sehingga setiap kerja institusi dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
"Hari ini kita akan melihat lagi tetapi saya sudah pastikan kepada kepala kantor imigrasi, layani sebanyak mungkin masyarakat yang datang dalam pelayanan ini," katanya. Selain pembuatan paspor, Kata Antonius Ayorbaba, Kanwil Kemenkuham sedang dipersiapkan pembangunan Kantor Imigrasi Klas II di Wamena.
Kegiatan yang dilakukan ini mulai dari kegiatan imigrasi untuk pelayanan pasport, layanan layanan kekayaan intelektual, pakai, industri tapi juga kekayaan intelektual komunal, dengan ekspresi budaya tradisional, pengetahauan tradisonal dan sumberdaya genetik potensi indikasi geografis.
Kehadiran Kakanwil Papua disambut hangat PJ Sekda Papua Pegunungan, Drs Wasuok Demianus Siep. Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba menyatakan pihaknya menyampaikan kehadirannya bersama tim ke Wamena upaya melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Didampingi Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulaiansya, Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, Kepala Divisi Pemasyarakatan R B Danang Yudiawan, serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang ada di Papua, Kakanwil menyampaikan beberapa arahannya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua mengajak seniman setempat untuk mendaftarkan hak cipta khusus guna memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa nantinya.
Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.
Inspektorat Wilayah II, Kemenkumham RI, Lilik Sujandi, menyampaikan rakor tersebut bertujuan untuk memetahkan kembali capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Papua, di tahun 2023. Dengan begitu akan menjadi acuan atau pedoman untuk prgam kerja tahun 2024 mendatang.