Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Dengan harapan pembentukan kementerian khusus ini akan menin
Namun hingga 23 Januari 2026, sebanyak 895 jemaah haji atau sekira 95,9 persen yang telah melakukan pelunasan tahap II. Sementara sebanyak 33 orang jemaah haji yang belum melakukan pelunasan, dinyatakan batal menjalankan