Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa nilai total uang yang disita oleh Kejagung hari ini mencapai Rp 565.339.071.925,25. ”Bahwa pada hari ini, tepatnya Selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar.
Relaksasi ekspor produk pertambangan itu sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Budi berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.